Keduanya disebut dalam surat dakwaan sama-sama menerima uang paling banyak yakni 574 miliar rupiah yang merugikan negara 2,3 triliun rupiah.
Andi Narogong menjadi tersangka bulan Maret 2017 lalu Novanto ditetapkan tersangka pada Juli 2017. Andi Narogong mulai disidang pada Agustus 2017.
Sementara Setya Novanto menggugat lewat praperadilan dan berhasil memenangi gugatannya sehingga lolos dari status tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.