JAKARTA, KOMPAS.TV- Tak ada frasa "agama" dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan hal itu bisa melanggar konstutusi.
"Jika frasa agama nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka ini bisa diartikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI telah melanggar konstitusi kita, yakni: UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Stafsus Presiden: Sistem Pendidikan Nasional yang Setara Menyulitkan di Pelosok
Arsul kemudian mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tsb ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Begitu pula dengan ayat 3 ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Arsul konstitusi sudah menegaskan bahwa meski pun Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Diduga Berubah, Arsul Sani: Jadi 812 Karena Pakai Format Legal
Karena itu, menurut Arsul, para pejabat pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan dalam bernegara ketika NKRI dibentuk.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mempertanyakn hilangnya frasa “agama” merupakan bentuk melawan Konstitusi (inkonstitusional). Sebab, bila merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.
Menurut Haedar Nashir, hilangnya frasa “agama” dalam PJPN akan berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional adalah ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.