Kompas TV nasional politik

Ketum Moeldoko di KLB Demokrat Sah atau Tidak? Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

Kompas.tv - 7 Maret 2021, 05:35 WIB
ketum-moeldoko-di-klb-demokrat-sah-atau-tidak-ini-kata-menkopolhukam-mahfud-md
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Sumber: Instagram agusyudhoyono dan KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memutuskan sah atau tidak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Sebab, menurut Mahfud, hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang tercatat pemerintah adalah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurus yang resmi yang tercatat pemerintah adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam sebuah video, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Mahfud: Pemerintah akan Turun Tangan jika KLB Demokrat Didaftarkan ke Kemenkum HAM

Oleh karena itu, menurut Mahfud, pemerintah sejauh ini belum menganggap ada KLB Partai Demokrat. Pasalnya belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah, terutama soal susunan kepengurusan dalam KLB.

"Karena kan kalau KLB ada pemberitahuan resmi KLB, pengurusnya siapa, sehingga yang ada di Medan kita anggap temu kader yang tidak bisa dihalangi," jelas Mahfud.

Dia menyebut bahwa pemerintah tidak bisa menghalangi acara pertemuan kader Demokrat selama kegiatan tersebut tidak menyalahi ketentuan hukum. Dari mulai tempat hingga kegiatan yang dilakukan.

"Boleh orang berkumpul asalkan memenuhi syarat. Syatatnya bukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, RS, objek vital," ujar Mahfud.

"Sehingga jika ditanya apakah sah KLB? Bagi pemerintah kita tidak bicara sah, karena belum ada laporan resmi KLB. Tidak ada masalah hukum," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud: Sampai Saat ini Pengurus Resmi Partai Demokrat Adalah AHY, Putra SBY


Pemerintah Tak Bisa Intervensi

Namun, lanjut Mahfud, kondisi tersebut bisa saja berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," terangnya.

Mahfud juga mengakui bahwa pemerintah memang berada dalam posisi sulit jika ada persoalan di internal partai. Sebab pemerintah memang tak bisa mengintervensi.

"Pemerintah tidak boleh melarang, seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adapun sebelumnya, KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner.

Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026. Kongres juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Baca Juga: Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY hingga Jokowi Pemerintah Tak Pernah Larang KLB

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x