Kamis (2/11) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU.
Gugatan diajukan parpol yang tidak lolos tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum.
Partai yang mengadu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Laporan ini memuat kesamaan aduan, yakni tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Partai politik mengeluhkan seringnya gangguan teknis pada Sipol pada masa verifikasi administrasi.
Gangguan inilah yang membuat partai politik tidak mampu memenuhi tenggat waktu untuk melengkapi berkas secara online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.