BATAM, KOMPAS.TV- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, penenggelamam bukan satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Kapal asing tersebut, juga dihibahkan bagi kepentingan pendidikan, penelitian, dan dilelang untuk menjadi pendapatan negara.
Demikian Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar seusai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021).
“Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian. Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi enggak punya kapal, kita kasih. Riset laut enggak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan,” kata Antam.
Baca Juga: Bakamla Sesalkan Sanksi Ringan Bagi Kapal Asing Yang Langgar Aturan di Wilayah Kedaulatan Indonesia
Antam menjelaskan, dalam dua hari terakhir sebanyak 10 unit kapal asing ditenggelamkan di perairan Batam. Penenggelaman 10 kapal tersebut, sesuai keputusan hukum tetap dan amanah dari pengadilan. Tak hanya itu, sambung Antam, penenggelaman ini juga bentuk tegas dan komitmen KKP dan aparat terhadap pelaku illegal fishing
Terkait penenggelaman di perairan Batam, Antam menuturkan KKP bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Institusi Kejaksaan Agung, sambung Antam, sepakat menilai illegal fishing merupakan musuh bersama yang perlu ditindak tegas.
“Koordinasi dengan kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Illegal fishing ini musuh bersama,” ujar Antam.
Selain penenggelaman di perairan Batam, Antam menuturkan kegiatan penenggelaman masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontinanak, Aceh, dan totalnya masih ada 21 kapal yang segera ditenggelamkan.
Baca Juga: Filipina Protes UU China Yang Ijinkan Pasukan Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing
Sebagai informasi, penenggelaman kapal-kapal asing yang memiliki keputusan hukum tetap dilakukan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan dilobangi bodinya. Proses penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua minggu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono, menjelaskan, metode yang dipakai untuk penenggelaman kapal merupakan cara yang ramah lingkungan. Bangkai kapal nantinya juga bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang untuk tumbuh.
Dalam pemberantasan praktik illegal fishing, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya di PSDKP selalu memperkuat patrol. Khususnya, di daerah yang selama ini rawan didapati kapal-kapal asing pelaku illegal fishing.
Selain itu, Menteri Sakti juga mengajak dunia bersatu melawan illegal fishing saat bertemu dengan sejumlah duta besar negara lain untuk Indonesia. Sebab aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.
Secara simbolis, penenggelaman ditandai dengan penekanan sirene yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar bersama pimpinan Kejari dan Kejati Kepulauan Riau di atas Kapal Orca 3 yang dioperasikan oleh Ditjen PSDKP. Kegiatan ini juga didukung KP HIU 03 dan RIB milik Pangkalan PSDKP Batam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.