JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah mencegah Angin Prayitno Aji untuk berpergian ke luar negeri. Angin sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Dirjen Pajak Kemenkeu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, KPK telah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap di Dirjen Pajak Kemenkeu.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali kepada awak media, Kamis (04/03/2021).
Baca Juga: Alasan KPK Belum Merilis Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Pegawai Ditjen Pajak
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, Angin Prayitno Aji dan sejumlah orang lainnya dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2921 hingga 5 Agustus 2021.
“Selain Angin, Ditjen Imigrasi juga mencegah seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial DR. Serta ada 4 orang lainnya yang dicegah, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Pria Wibawa,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Cukup Bukti, KPK Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Suap Pegawai Ditjen Pajak
Sampai saat ini, memang belum ada keterangan resmi terkait siapa tersangka dalam kasus dugaan suap di Dirjen Pajak Kemenkeu. Kasus ini juga masih dalam tahap penyelidikan.
Saat konferensi pers kemarin (03/03/2021), Menkeu Sri Mulyani mengatakan pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus itu sudah dibebastugaskan dan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, nama Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Dirjen Pajak Kemenkeu pun hilang dari laman profil situs Ditjen PajakPajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.