Kompas TV nasional peristiwa

Ketua Umum PP Muhammadiyah Apresiasi Presiden Jokowi: Terbuka Masukan Konstruktif

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 21:43 WIB
ketua-umum-pp-muhammadiyah-apresiasi-presiden-jokowi-terbuka-masukan-konstruktif
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir memberikan sambutan dalam sebuah acara di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). UMM baru saja ditetapkan sebagai kampus Islam terbaik di dunia versi UniRank. (Sumber: muhammadiyah.or.id)
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum  Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir  mengapresiasi atas political-will (keinginan politik) Presiden Jokowi dengan mencabut Perpres no 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. 

Menurut Haedar,  langkah yang diambil telah menjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.

“Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas  Perpres tersebut.  Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat  demi kemaslahatan bangsa,” tutur Haedar Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tolak Perpres Miras, Presiden Jokowi Diminta Cabut atau Revisi Kebijakan

Pemerintah tentu memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” tutup Haedar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. 

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Pencabutan lampiran ini, kata Jokowi, setelah menerima masukan dari ormas Islam dan para kepala daerah. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x