JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih menjalani isolasi mandiri Covid-19.
Hal tersebut dikemukakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
“Dalam rangka mitigasi penyebaran corona di lingkungan KPK, satu di antaranya dilakukan isolasi mandiri terhadap para penghuni rutan yang baru dititipkan di rutan KPK, diantaranya NA,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: Bela Nurdin Abdullah dan Serang KPK serta Sebut ada Peran ‘Om Kumis’, Ini Rekam Jejak Aoki Vera
Meski Nurdin Abdullah menjalani isolasi mandiri, Ali Fikri menuturkan kegiatan penyidik yang dilakukan tidak terganggu. Baik untuk pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara tersebut hingga saksi.
“Proses ini tidak mengganggu kegiatan penyidikan yang dilakukan tim seperti pemeriksan para tersangka, baik sebagai saksi ataupun tersangka,” ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan, jika ada kebutuhan segera untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada perkara tersebut. Pihak rumah tahanan, sambung Ali, tentu akan mengizinkan pemeriksaan bisa dilakukan.
“Dengan syarat tes antigen atau PCR dulu. Jika negatif tersangka bisa keluar untuk dilakukan pemeriksaan tim KPK,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menangkap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dari penangkapan itu, KPK kemudian menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Aoki Vera, Pegiat Media Sosial yang Bela Nurdin Abdullah dan Serang KPK: ‘Om Kumis’ Bermain
Tak hanya itu, KPK juga menduga Nurdin Abdullah menerima suap dari kontraktor sebesar Rp 2 miliar. Dugaan KPK, sempat dibantah Nurdin Abdullah dengan pengakuan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat.
"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ujar Nurdin Abdullah.
Tetapi kemudian pengakuan Nurdin Abdullah dibantah KPK dengan penegasan, jika pihaknya memiliki bukti kuat atas sangkaan terhadap Nurdin Abdullah.
“Terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh tersangka perlu kami tegaskan bahwa tentu KPK telah memiliki bukti yang kuat, menurut hukum terkait dengan penetapan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Ali Fikri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.