JAKARTA, KOMPAS.TV- Politikus Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” kata Saleh dalam rilisnya, Minggu (28/2/2021).
Anggota Komisi IX DPR ini menyatakan bahwa manfaat dari miras lebih sedikit dibandingkan mudaratnya. Saleh bahkan mendesak agar Perpres itu segera direvisi dengan mengeluarkan pasal-pasal tentang miras.
Baca Juga: Ini Alasan PBNU Tolak Investasi Miras, Tak Berubah Sejak Zaman SBY
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR ini mempertanyakan sikap penerintah yang membolehkan investasi miras di beberapa provinsi tertentu.
"Pertanyaannya, apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sekarang saja yang belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sudah banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan Perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi," keluhnya.
Saleh mengkhawatirkan semakin maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu bila Perpres tidak direvisi. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini sangat mungkin beredar di luar provinsi yang diizinkan dalam Perpres. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya. Adalah fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras.
Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Investasi, Peneliti: Miras Lebih Berbahaya daripada Beberapa Narkoba
“Ingat, miras potensial memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali. Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.