KOMPAS.TV - Seusai viral di media sosial, pengendara motor yang terobos kawasan Ring 1 lanjut menemui Paspamres untuk meminta maaf.
Meski hanya diberi edukasi oleh Paspamres, polisi memberikan sanksi tilang kepada para pengendara.
Baca Juga: Lagi, Millen Cyrus Ditangkap Kasus Narkoba, Positif Pakai Benzodiazepine
Asisten Intelijen Paspampres menyebut bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Paspampres telah sesuai dengan peraturan, yakni mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2013.
Tindakan menerobos Ring 1 yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut termasuk dalam bahaya tidak langsung terhadap instalasi VVIP.
Baca Juga: Harlah NU ke-98, Jokowi Minta Dukung Vaksinasi Corona Indonesia
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.