JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memastikan kasus pengendara moge yang menerobos Ring 1 sudah selesai.
Para pengendara sudah bertemu dengan Paspampres untuk mendapatkan edukasi mengenai Ring 1.
"Kejadian sudah selesai. Sudah diedukasi agar tidak diulangi," kata Asisten Intelijen Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Menurut Wisnu apa yang dilakukan anggota Paspampres sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013.
PP tersebut mengatur tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Baca Juga: Viral, Sunmori Moge Ditendangi Paspampres Saat Lewati Istana
Tindakan para pengendara motor sport besar pada saat melakukan sunday morning ride (sunmori), Minggu (21/2/2021), diklasifikasikan sebagai bahaya langsung dan tidak langsung di area Ring 1.
"Ini merupakan batas Ring 1. Bahaya tidak langsung. Jadi harus dilumpuhkan," katanya.
Adapun prosedur penanganan bahaya tidak langsung yang dilakukan adalah melakukan pelumpuhan dengan tangan kosong.
Apabila membahayakan petugas, maka dengan tembakan peringatan amunisi karet atau hampa. Jika tidak berhasil, maka ada tindakan dengan amunisi tajam.
Meski dianggap sudah selesai, Paspampres menyerahkan kepada pihak kepolisian jika terdapat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan rombongan moge tersebut.
"Yang jadi kewenangan polisi kita serahkan untuk diproses, apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Pengendara Moge Ditendang Paspampres Terobos Ring 1 Temui Polisi, Dikenai Sanksi Tilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.