JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), akhirnya buka suara setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2/2021) malam.
Nurdin membantah terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Nurdin Abdullah Orang Baik, Dekat dengan Petani
Dalam kasus ini, Nurdin diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,"kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Nurdin Klaim Anak Buah yang Korupsi Tanpa Sepengetahuannya
Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas. Nurdin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Nurdin Abdullah
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Agung diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.
Terima Rp 5,4 Miliar
Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Baca Juga: Penampakan Nurdin Abdullah Keluar Pakai Rompi Oranye KPK
Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu dini hari.
Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah: Demi Allah! Saya Tak Tahu Apa-Apa
Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.
"Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.