JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari 12 jam, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
NA adalah Nurdin Abdullah. Lalu, ER adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Nurdin pun hadir di KPK mengenakan jaket warna oranye dengan tangan diborgol, seperti yang selama ini berlaku kepada semua tersangka di komisi anti rasuah ini. Nurdin diduga menerima gratifikasi dalam pengerjaan proyek jalan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp7,4 Miliar dari Kontraktor Proyek Infrastruktur
Banyak pihak tidak menyangka atas penatapan tersangka tersebut. Sebab selama ini, Nurdin disebut--sebut sebagai peminpin daerah yang visioner dan menjanjikan perubahan. Dua periode dia menjadi Bupati Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan (2008-2018) sebelum akhirnya menjabat sebagai gubernur Sulsel 2018-2023. Dia diusung oleh PDIP, PAN, PKS dan didukung PSI.
Lelaki kelahiran 7 Februari 1963 di Pare Pare, Sulawesi Selatan ini berlatar belakang pertanian.Ia pernah mengambil S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin, lulus tahun 1986. Kemudian pada 1991 meraih gelar magister dan 1994 doktor dari Agriculture Kyushu University Jepang. Dari Universitas Hasanuddin ia memperoleh gelar guru besar bidang kehutanan.
Oleh sebuah harian terkemuka dia mendapatkan penghargaan sebagai tokoh perubahan karena gaya kepemimpinannya yang visioner. Bahkan pada Januari lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan ganjaran kepada Provinsi Sulawesi Selatan dalam bidang meritokrasi. Bahkan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memuji Sulawesi Selatan sebagai contoh privinsi dengan manajemen birokrasi yang baik dan transparan.
Baca Juga: Sebagai Partai Pengusung Nurdin Abdullah, PAN Prihatin Gubernur Sulsel Terjerat Kasus Korupsi
Dilansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran negara Tahun 2019 (elkhpn), Nurdin memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 51 Milyar.
Terlihat, adapun bentuk harta yang banyak dimiliki Nurdin, yakni 54 sertifikat tanah dengan luas yang berbeda -beda.
Untuk harta transportasi, terdaftar sebuah mobil Toyota Alphard tahun 2016, yang merupakan hasil sendiri dengan kisaran Ro 300 Juta.
Sementara itu, Nurdin melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 271.300.000.
Lalu, jumlah kas dan setara kas sekitar Rp 267..411.628.
Adapun, harta lain milik Nurdin sebesar Rp 1,15 Milyar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.