JAKARTA, KOMPAS.TV - Agung Sucipto (AS), kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, ternyata telah mengenal lama Nurdin Abdullah.
Hal itu diungkap oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
"AS, Direktur PT APB, telah lama kenal baik dengan saudara NA (Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah)," ungkap Firli.
Dipaparkan Firli, AS diduga memberikan suap kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun 2021.
Ternyata AS, sebelumnya telah banyak mengerjakan proyek dari Pemprov Sulawesi Selatan, dari tahun 2019 hingga 2020.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Korupsi
Adapun proyek-proyek tersebut sebagai berikut.
Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Botolempangan di Kabupaten Sinjau, Bulukumba, dengan Dana Anggaran Khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp28,9 miliar.
Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Botolempangan tahun 2020 dengan nilai proyek Rp15,7 miliar.
Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Botolempangan satu paket APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai Rp19 miliar.
Pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira, dana bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.
Rehabilitasi jalan parkiran satu dan pembangunan jalan parkiran dua kawasan wisata Bira, Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Sementara proyek yang terbaru adalah lanjutan proyek wisata Bira.
Baca Juga: Ini Kronologi OTT KPK di Sulawesi Selatan yang Menyeret Gubernur Nurdin Abdullah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.