JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak organisasi perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) menyatakan keprihatinan terkait ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Keprihatinan ini lantaran Nurdin Abdullah merupakan tokoh yang mendapat penghargaan antikorupsi dari BHACA saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulsel pada 2017 lalu.
Selain Nurdin, di tahun 2017 penghargaan yang sama juga diberikan kepada Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Jika Benar Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, ICW: Ironis
Melalui akun Twitter resmi BHACA, akan menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait kasus yang menyeret Nurdin Abdullah.
“Kami sangat terkejut dan prihatin dengan berita tentang pak Nurdin Abdullah pagi ini. Beliau mendapat award tahun 2017 ketika masih menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel. Kami menunggu konferensi pers KPK mengenai hasil pemeriksaan 1x24 jamnya. Terima kasih atas perhatian kawan-kawan semua,” tulis BHACA, Sabtu (27/2/2021).
Dikutip dari webside BHACA bunghattaaward.org, perkumpulan BHACA berdiri pada 9 April 2003.
Perkumpulan BHACA merupakan sebuah organisasi non-profit yang sadar mengenai bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Segudang Prestasi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebelum Dijemput KPK
Nama Bung Hatta dipilih karena dianggap sebagai bapak bangsa yang memberi keteladanan untuk jujur dan baik dalam hubungan pemerintahan dan perilaku kehdupan sehari-hari.
Untuk mendapatkan penghargaan Bung Hatta Award, kandidat harus memiliki kriteria Bersih dari praktek korpsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatnnya, menyiap atau menerima suap.
Kemudian berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Detik-detik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Masuk Gedung KPK
Penghargaan ini diberikan setiap dua tahun sekali yaki pada bulan Desember, di sekitar Hari Anti Korupsi Internasional pada 9 Desember.
Penerima diseleksi ditentukan oleh Dewan Juri yang ditetapkan oleh Steering Committee.
Adapun Dewan Juri yang menilai Nurdin Abdullah layak mendapat penghargaaanti korupsi pada 2017 lalu yakni, Betti Alisjahbana, Bivitri Susanti, Endy M Bayuni, Paulus Agung Pambudhi dan Zainal A Mochtar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.