JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membuka vaksinasi covid-19 lewat jalur mandiri.
Aturan soal vaksin mandiri ini termuat dalam peraturan menteri kesehatan nomor 10 tahun 2021.
Baca Juga: Vaksin Corona akan Percepat Pemulihan Pariwisata, Ini Kata Sandiaga
Dalam aturan yang dikeluarkan Permenkes, vaksinasi covid-19 mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong.
Selain itu, vaksinasi ini akan diserahkan ke pihak swasta.
Vaksinasi mandiri diberikan secara gratis.
Perusahan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.