JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, secara resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi mandiri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Corona Anggota DPR dan Keluarga Dilakukan Tertutup
Laporan dari Kompas.com, Jumat (25/02/2021) menyebut Permenkes ini sudah ditetapkan pada 24 Februari 2021 kemarin.
Namun, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Pemerintah belum bersedia memberikan tanggapan.
Baca Juga: Atlet, Pelatih dan Tenaga Pendukung Ikut Vaksinasi Massal, Prioritas Pertama yang Ingin Bertanding
Menurutnya Kemenkes masih membahas peraturan tersebut sebelum memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat.
Draf Permenkes yang diterima Kompas.com, mengatur bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.
Baca Juga: Ribuan Perusahaan Siap Gelar Vaksin Gotong Royong
Melansir Kompas.com, terdapat perbedaan mulai dari definisi hingga pelaksanaan vaksinasi dalam Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program Pemerintah.
1. Definisi
Pasal 1 Ayat 4 menyebut, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Ajak Gotong Royong Pulihkan Ekonomi Nasional
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
2. Jenis Vaksin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.