JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembenahan korupsi di internal kepolisian.
Hal ini ia sampaikan sambil mengatakan, KPK mengalami pelemahan karena Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019. Karena undang-undang itu, penyidik KPK tidak dapat bekerja dengan baik.
“Saya katakan bahwa pelemahan itu sangat nyata. Undang-undangnya yang baru juga sangat membelenggu dan sulit untuk bekerja dengan baik, sehingga memberantas korupsi saya yakin sulit untuk efektif seperti sebelumnya," kata Novel dalam sebuah seminar virtual, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Nama Wapres Ma’ruf Amin Muncul di Sidang Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Novel berharap, Kapolri Listyo juga fokus melakukan pemberantasan korupsi dapat berjalan di internal Polri. Sebabnya, KPK saat ini sulit menangani kasus-kasus korupsi di lembaga penegakan hukum.
“Maka, Kapolri yang baru tentu penting untuk melihat ini sebagai penambahan tanggung jawab untuk melakukan juga pembenahan masalah korupsi di internal Polri sendiri,” ujar Novel.
Novel mengatakan, pemberantasan korupsi akan membantu internal kepolisian lebih baik mengawal kebijakan dan agenda pemerintah.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Politisi PDIP di Pulo Gadung Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Bila hal ini berhasil, tidak ada lagi anggota kepolisian yang dapat mengambil keuntungan memanfaatkan kewenangan sebagai aparat pemerintah.
Novel juga menuturkan, beberapa tahun lalu fenomena Cicak vs Buaya terjadi saat KPK mengusut kasus korupsi dengan pelaku dari kepolisian. Saat ini, ia pesimis hal itu dapat terjadi.
Meski demikian, Novel percaya Listyo tidak berpihak pada kelompok kepolisian yang bermasalah. Ia mendukung Kapolri mengusut korupsi di internal Korps Bhayangkara.
“Ini suatu kesempatan yang tepat, yang baik. Kita mesti melihat bahwa Polri adalah institusi yang baik, dan haruslah didorong atau didukung,” kata Novel lagi.
Baca Juga: Terungkap! Mantan Mensos Juliari Batubara Minta Jatah 'Fee' 10 Ribu Rupiah Per Paket Bansos
Rekam jejak Listyo Sigit sendiri menunjukkan, ia berkontribusi mengungkap kasus suap saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Ketika itu, Bareskrim Polri membongkar kasus suap terkait terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kepolisian menangkap dua perwira tinggi (pati) penerima suap dari Djoko Tjandra, yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte dan mantan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.