KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan berencana memungut pajak terhadap platform pinjaman online (Pinjol).
Aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) untuk fintech peer to peer lending alias pinjaman online (Pinjol) saat ini tengah disusun.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan pengenaan pajak untuk jasa Pinjol bertujuan memberikan kesamaan level of playing field, antara jasa keuangan digital dan konvensional.
Aturan perpajakan pinjaman online juga melibatkan asosiasi perusahaan teknologi finansial.
"Menurut saya ada 3 hal kalau kita ingin menerapkan atau mengatur pemajakan atas fintech atau peer to peer lending." ujar Pengamat Pajak DDTC.
Ia mengatakan hal pertama ialah bagaimana pengaturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga tidak membuat bingungkan.
Selanjutnya, ia menambahkan bagaimana caranya menjamin level of playing field antara perusahaan konvensional dengan digital serta antar platform digital dalam ekosistem tersebut.
Terakhir, menurutnya dari sisi perspektif pemerintah, yang pasti pengaturan tersebut untuk menjamin kepatuhan dari pelaku dari ekosistem fintech tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.