JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra, meminta dibebaskan dari tuntutan hukum.
Hal ini diungkapkan Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Alasan Djoko Tjandra, kasus suap pengurusan fatwa MA bukanlah rencananya, melainkan rencana yang ditawarkan Jaksa Pinangki Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Fatwa MA dibutuhkan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun atas kasus hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Djoko merasa menjadi korban Pinangki dan Andi Irfan, karena rencana pengurusan fatwa MA tidak direalisasikan.
"Sehingga saya anggap itu sebagai penipuan," kata Djoko.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara karena Terbukti Hapus Red Notice Djoko Tjandra
"Melihat dari persidangan. Saya ini kan korban, victim dari masalah itu," imbuh Djoko.
Sehingga Djoko merasa sudah seharusnya dia dibebaskan dari tuntutan hukum.
"Semestinya saya harus dibebaskan lah. Itu yang saya harapkan," katanya.
Sementara itu, tuntan pidana Djoko Tjandra baru akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 4 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.