Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya olah TKP dan gelar perkara. Selain pemilik pabrik Indra Liyono, Polda Metro Jaya turut menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Direktur Operasional Pabrik Andri Hartanto dan seorang pekerja Subarna Ega.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan ada kelalaian yang dilakukan para tersangka hingga berakibat terjadinya kebakaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.