Karena perusahaan Ardian sudah ditunjuk sebagai penyedia bansos, lanjut jaksa, terdakwa diminta memberikan commitment fee kepada pihak Kemensos.
Baca Juga: KPK Terima Sepeda Brompton dari Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
“Nuzulia Hamzah Nasution meminta terdakwa untuk menyiapkan uang komitmen fee sebesar Rp 30.000 per paket,” katanya.
“Dengan pembagian tugas terkait koordinasi dengan Kementerian Sosial termasuk pembayaran tagihan adalah tugas Nuzulia Hamzah Nasution sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan adalah tugas terdakwa,” sambung jaksa.
Sebagai pemberi suap, Ardian didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Juliari Batubara sendiri hingga kini masih menjalani proses penyidikan di KPK dan perkaranya belum juga disidangkan.
Selain Ardian, dalam dakwaan terpisah, jaksa KPK mendakwa Harry van Sidabukke menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar terkait penunjukan sebagai penyedia bansos.
Pejabat lain yang dimaksud yakni, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso selaku penyelenggara negara," ungkap jaksa.
Baca Juga: Jaksa Sebut Juliari Batubara Menerima Rp 1,28 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.