JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi berharap keberadaan Tim Khusus HAM mampu merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat. Dengan mengumpulkan, menginventarisasi, mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan.
“Karena penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan,” kata Setia Untung Arimuladi saat membuka Workshop Penuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Tindak Pidana Internasional, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Jaksa Sebut Juliari Batubara Menerima Rp 1,28 Miliar
Untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat, Untung menuturkan diperlukan penyegaran pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam penuntutan kasus HAM Berat. Termasuk bagaimana cara penanganan perkara terhadap kejahatan kemanusiaan.
“Sehingga tepat kerja sama ini dilaksanakan melalui workshop dengan menghadirkan tim dan ahli tindak pidana internasional yang berpengalaman,” ucap Untung.
Baca Juga: Kejaksaan Sita Belasan Bus Pariwisata di Boyolali terkait Korupsi Asabri
“Pemahaman terhadap hukum Internasional sangatlah relevan mengingat Undang-Undang HAM Nomor 26 Tahun 2020 disusun berbasiskan pengaturan dalam Statuta Roma dalam kerangka International Criminal Court (ICC),” tambah Untung.
Selain itu, Untung berharap melalui workshop ini jaksa mampu memahami berbagai yurisprudensi dalam tindak pidana internasional yang dikembangkan dalam Appeals Chamber of the International Criminal Tribunal untuk Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal untuk Rwanda (ICTR). Dengan harapan, pemahaman ini bisa menjadi dasar dalam menafsirkan berbagai prinsip dan elemen tindak pidana dalam kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: Sebut Korupsi di Indonesia Bak Gunung Es, Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Itu Orang yang Pintar
“Selaku Ketua Tim sekaligus anggota, yang diberikan tanggung jawab dalam Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat, tentunya kami berupaya seoptimal mungkin dalam pelaksanaannya,” tutur Untung.
“Kami juga mengharapkan melalui kegiatan ini, dapat terwujudnya soliditas seluruh anggota Tim Khusus HAM ini, serta tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Pimpinan Tidak Boleh Lepas Tangan Atas Kesalahan Anak Buah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2020 menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.