JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dakwaan kasus suap dana bansos di Kementerian Sosial hari ini menghadirkan terdakwa Harry Sidabukke.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meneria uang sebesar Rp 1,28 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa Harry Sidabukke turut memberikan uang kepada Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran Kemensos dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos.
Dari 12 tahapan bansos, Harry Sidabukke sebagai pengusaha mendapatkan 10 kali kuota bansos.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada pegawai negeri yaitu kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 Tanggal 23 Oktober 2019 tentang pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 sekaligus selaku pengguna anggaran di Kementerian Sosial.” ujar Jaksa dalam sidang kasus suap dana bansos covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.