JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin setuju UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk direvisi. Sebab, menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), itu dalam penerapannya UU ITE kerap menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya.
Apalagi penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial.
Baca Juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin di Kasus Dana Perimbangan
“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ujar legislator dapil Lampung II itu.
Menurut politikus Partai Golkar ini, pemerintah bisa mengusulkan revisi ke DPR dan memasukkan dalam Prolegnas 2021.
Baca Juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra
“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis.
Azis menilai polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2. Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, dijelaskan bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.