Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan divonis hukuman 15 bulan kurungan penjara dalam kasus penipuan dana Pilkada sebesar 15,3 miliar rupiah.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu tiga tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Ramadhan Pohan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan Ramadhan Pohan terbukti telah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.