JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri bakal mengedepankan proses mediasi terkait laporan masyarakat yang berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Termasuk Laporan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Novel Baswedan dilaporkan DPP PPKM lantaran kicauannya di Twitter yang menyinggung soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polisi Respons Laporan Terkait Novel Baswedan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan proses mediasi ini dimulai setelah adanya Surat Edaran dan Surat Telegram Kapolri terkait penerapan UU ITE.
Surat Telegram dan Surat Edaran Kapolri tersebut menjadi pedoman penyidik dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Rusdi menegaskan, surat edaran dan surat telegram itu menjadi pedoman penyidik polisi dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Jika hal-hal yang menyangkut personal, semisal penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, atau yang disebutkan Kapolri sebagai restorative justice.
Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu
"Prosesnya akan seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya, nanti akan sama. Surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," ujar Rusdi saat konfrensi pers, Selasa (23/2/2021).
Adapun Surat Edaran yan dimaksud yakni nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
Baca Juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Jalani Vaksinasi Covid-19: Hampir tidak Terasa, 'Kerasa' Pun Sedikit
Kapolri meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Surat Telegram yang dimaksud yakni bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Surat Telegram tertanggal 22 Februari 2021 itu ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.
Baca Juga: Dilaporkan Soal Cuitan Meninggalnya Ust Maaher, Ini Kata Novel Baswedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.