JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan terkait lahan pertanian bagi perusahaan perkebunan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: KPK Temukan Pelanggaran Izin Kebun Sawit di Papua Sebabkan Hutan Gundul dan Konflik Ekonomi
Dalam PP tersebut perusahaan perkebunan sawit hanya bisa menanam kelapa sawit maksimal 100 ribu hektare.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) PP 26 Tahun 2021. Selain sawit, komoditas lainnya sepert Kelapa juga dibatasi yakni maksimal 35 ribu hektare, Karet maksimal 23 ribu hektare.
Kemudian Kakao maksimal 13 ribu hektare, tanaman Kopi maksimal 13 ribu hektare, Tebu maksimum 125 ribu hektare, Teh maksimum 14 ribu hektare, Tembakau maskimum 5 ribu hektare.
“Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional,” tulis Pasal 3 ayat (2) PP 26 Tahun 2021, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: [FULL] Malaysia dan Indonesia Sepakat Lawan Uni Eropa Soal Diskriminasi Sawit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.