JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqi mengingatkan bahwa dalam jangka panjang, bukan hanya bahasa daerah yang terancam punah, tapi juga Bahasa Indonesia. Hal itu untuk menanggapi Hari Bahasa Ibu Internasional yang jatuh pada 21 Februari.
"Ini perlu perhatian. Maka dalam Perubahan ke-4 UUD45 pada tahun 2002, perlindungan bahasa daerah dimuat di Pasal 32 ayat (2). Kini di era medsos, anak-anak dan cucu-cucu kita makin banyak yang ngomong campur-campur Bahasa Inggris. Dalam jangka panjang bukan cuma bahasa daerah yang terancam tapi juga Bahasa Indonesia," kata anggota DPD ini melalui akun twitternya, Minggu (21/2/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pripun kabare? Masihkan Anda Berbahasa Ibu Sehari-hari?
Seperti diketahui, dalam pasal 32 ayat 2 UUD 45 amandemen 2002 disebutkan tentang perlindungan negara dalam memelihara bahas daerah.
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengapresiasi mereka yang masih menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari. "Untuk Anda semua di seluruh Tanah Air: pripun kabare?" kata Jokowi dalam akun twitter resminya, Minggu (21/2/2021).
Hal itu dia sampaikan untuk memperingati hari bahasa ibu internasional yang jatuh pada 21 Februari.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Nomor 2 Tahun 2021, Nama Pulau, Laut, Gunung Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing
Presiden Jokowi pun membanggakan kekayaan Indonesi yang dihuni ribuan suku bangsa dan berbicara dengan bahasa daerah masing-masing. "Indonesia sungguh kaya akan keragaman, dihuni lebih seribu suku bangsa yang berbicara dalam lebih 700 bahasa daerah dan bahasa ibu. Semuanya dipersatukan oleh bahasa Indonesia," katanya. "Masihkah Anda berbahasa ibu sehari-hari?" pungkas Jokowi dalam bentuk pertanyaan.
Dilansir dari Kompas.com, bahasa daerah di Indonesia mengalami kepunahan. Setidaknya ada 11 bahasa daerah yang punah menurut catatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud. Maluku menjadi daerah yang paling banyak kehilangan bahasa daerah, yaitu sembilan bahasa. Dua bahasa lainnya dari Papua Barat dan Papua.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Buku Pedoman Protokol Kesehatan dalam 77 Bahasa Daerah
Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mencatat Indonesia memiliki 718 dan 90 bahasa daerah di antaranya yang telah dilakukan kajian, ditemukan 26 bahasa daerah yang berstatus aman. Artinya, bahasa masih dipakai orang dewasa dan anak dalam etnik tertentu. Kategori ini termasuk Bahasa Jawa, Sunda, Minangkabau, Biak, Bugis, Madura, Bali dan masih banyak lagi.
Kemudian ada 19 bahasa lain yang masuk status rentan, artinya penutur bahasa tersebut jumlahnya tidak banyak. Ini termasuk bahasa-bahasa dari Maluku, Papua, Sulawesi, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.