Demi meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan mulai 31 Oktober 2017. Kini, demi mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan pemerintah kembali menggalakkan proses registrasi yang tervalidasi dengan nomor induk kependudukan ataupun nomor Kartu Keluarga. Sementara warga negara asing dapat mendaftar menggunakan paspor ataupun kitas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.