Kompas TV nasional hukum

Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Kaji Revisi UU ITE

Kompas.tv - 19 Februari 2021, 23:22 WIB
kemenko-polhukam-bentuk-2-tim-kaji-revisi-uu-ite
Mahfud MD membentuk dua tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan UU ITE. (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan membentuk dua tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini dinyatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan visual yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (19/2/2021).

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan, satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, memelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas Unndang-Undang ITE," kata Mahfud.

Atas tugas tersebut Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim.

Tim pertama, bertugas membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet.

Tim ini akan diisi oleh tim Kemenkominfo dan tim dari kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim kedua, merupakan tim rencana revisi Undang-Undang ITE. Tim ini akan mengkaji mengenai Undang-Undang ITE yang disebut mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi.

"Presiden kan mengatakan, silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Kami akan mendiskusikan itu. Mana pasal yang dianggap pasal karet, diskriminatif. Kami diskusikan secara terbuka," tutur Mahfud.

Tim kedua ini, kata Mahfud, akan mendengar pakar, PWI, LSM, gerakan pro demokrasi, dan ahli.

"Benar enggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi," kata Mahfud.

Baca Juga: BPIP Minta Ada Rumusan Lebih Rinci di Revisi UU ITE

Selain itu, pemerintah juga akan berbicara dengan DPR mengenai kemungkinan melakukan revisi. Karena banyak juga anggota DPR yang tidak setuju revisi Undang-Undang ITE.

Alasannya, jika menghapus beberapa ketentuan yang dianggap pasal karet itu akan membayakan negara.

"Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten-konten pornografi," sebut Mahfud.

Untuk semua hal itu, Mahfud mengatakan, akan didiskusikan dengan kedua tim yang dibentuk Kemenko Polhukam.

Kedua tim mulai bekerja pada hari Senin 22 Februari ini. "Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja."

Baca Juga: Kapolri Mengaku Serba Salah Terima Aduan UU ITE, Karena Terjadi Pengelompokan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x