JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (19/02/2021). “Terdapat dua mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia,” kata Siti Nadia.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19: Polda Jateng Siapkan 4.700 Bhabinkamtibmas
Pilihan pertama, kata Nadia, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik itu di puskesmas atau rumah sakit pemerintah maupun swasta. Peserta vaksinasi dapat datang dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan juga website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) www.covid19.go.id.
“Di kedua website tersebut tersedia link atau tautan yang dapat kemudian di klik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dan di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi,” ujarnya.
Baca Juga: Vaksinasi di Tanah Abang Diwarnai Salah Paham dan Salah Target Pedagang Pasar
“Dalam mengisi data tersebut sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat,” tambahnya Nadia.
Nadia lebih lanjut menuturkan tautan yang tersedia di website Kementerian Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus akan memperbaharui tautan yang beredar di masyarakat.
“Dengan adanya tautan yang baru ini, tautan yang sudah beredar tidak bisa digunakan kembali. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatirkan karena kami pastikan bahwa data bapak ibu sekalian dijamin aman,” ujar Nadia.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Saat Ramadan
Selanjutnya, Nadia mengatakan peserta vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah mendaftar pada link tidak perlu mengisi kembali tautan di website Kementerian Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Data peserta vaksinasi sudah masuk ke data dinas kesehatan provinsi.
“Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal vaksinasi termasuk hari, jam dan lokasi kepada masyarakat lanjut usia. Kami minta bapak ibu bisa menunggu dengan sabar informasi yang disampaikan dinas kesehatan setempat soal pelaksanaan vaksinasi,” ujarnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Siap Disuntik Vaksin CoronaVac Pagi Ini
Kedua, mekanime melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan kemenkes dan dinkes. Misalnya organisasi pensiunan ASN, PEPABRI, Legiun Veteran Republik Indonesia. Termasuk bisa menyelenggarakan vaksinasi massal adalah organisasi keagamaan atau pun kemasyarakatan.
“Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinkes Provinsi Kabupaten Kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.