JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sebuah villa yang dimiliki Edhy Prabowo yang diduga dibeli dari hasil korupsi benih lobster.
Selain villa, KPK juga menyita tanah seluas dua hektare yang juga dimiliki mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
"KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah seluas lebih dari dua hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan visual yang diterima Jurnalis KompasTV Glenys Octania, Jumat (19/2/2021).
Penyitaan tersebut, kata Ali, dilakukan KPK pada pukul 18.00 WIB, Kamis (18/2/2021) kemarin.
KPK menduga villa berikut tanah tersebut dibeli Edhy Prabowo dari uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," ucap Ali.
Baca Juga: Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Benih Lobster untuk Sewakan Apartemen
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan adanya aliran dana korupsi yang digunakan Edhy Prabowo untuk membeli sebidang tanah.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) kepada saksi (Amiril Mukminin) yang di antaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," jelas Ali, Sabtu (6/2/2021) lalu.
Terkait pembelian tanah tersebut, KPK melakukan penelusuran kepada seorang pensiunan bernama Makmun Saleh.
Makmun Saleh disebut terlibat dalam transaksi pembelian tanah tersebut.
KPK juga telah menyita sederet barang mewah hasil belanja Edhy Prabowo dan istri yang diduga dari uang hasil korupsi.
Berikut rinciannya:
- Sebuah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver
- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.