JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) tidak meyakini hukuman mati untuk para koruptor akan memberikan dampak yang positif.
"Kami melihat fakta-fakta penggunaan hukuman mati sebenarnya tidak pernah efektif dan tidak ada juga efek jera yang ditimbulkan," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti kepada Jurnalis KompasTV Rahmat Ibrahim, Kamis (18/2/2021).
Menurut Fatia, seharusnya pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan penguatan dari hilir saja, dalam hal ini pemberian hukuman yang cukup berat.
Namun, seharusnya juga dikuatkan dalam sistem pengawasannya.
"Kita harus melihat, bahwa di tahun 2019 setelah adanya revisi RUU KPK pada akhirnya melemahkan sistem pengawasan," kata Fatia.
Kemudian, lanjut Fatia, juga tidak adanya akuntabilitas, mekanisme, hingga langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah.
"Sehingga tindak pidana korupsi menjadi tren yang cukup tinggi di era kepemimpinan pada hari ini," tukasnya.
Baca Juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Disebut Layak Dapat Hukuman Mati
Dalam pandangan Kontras, penerapan hukuman mati untuk koruptor merupakan langkah kontradiktif dengan semangat mengubah hukuman mati menjadi hukuman alternatif lain di KUHP.
Fatia mengingatkan, hingga saat ini Indonesia belum melakukan moratorium hukuman mati.
Sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022, dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, seharusnya Indonesia bergerak lebih maju lagi untuk segera melakukan moratorium.
Karena sebagian besar anggota Dewan HAM PBB dan Dewan Keamanan PBB telah menghapuskan hukuman mati dalam konstitusi negara mereka.
Baca Juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Kata KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.