YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2/2021), membuat Jogja Corruption Watch (JCW) angkat bicara. Ada tiga pernyataan sikap yang dikeluarkan JCW terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta itu.
Pertama, kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkesan lamban dan menimbulkan tanda tanya karena baru kali ini melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut.
“Padahal pengumuman adanya para tersangka disampaikan Plt Jubir KPK pada November 2020, meskipun hingga kini nama para tersangka belum diumumkan ke publik dalam kasus ini,” ujar Baharuddin Kamba, aktivis JCW, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Detik-Detik Kantor Disdikpora DIY Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida
Ia mengkhawatirkan jika penggeledahan baru dilakukan, maka barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait bisa hilang.
Kedua, penggeledahan dilakukan satu hari sebelum pertemuan antara Gubernur DIY Sultan HB X dan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam rangka pencegahan korupsi. Ia menilai hal ini kontradiktif, sebab di satu sisi KPK melakukan penindakan dengan melakukan penggeledahan namun di sisi lain KPK membahas upaya pencegahan korupsi di wilayah DIY.
Ketiga, JCW mengkritik pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dengan Gubernur DIY Sultan HB X untuk kali kedua di tengah penyidikan kasus dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
“Jangan sampai pertemuan wakil ketua KPK itu dengan gubernur DIY malah memperlambat upaya penuntasan dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta,” ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Bakal Diumumkan Kurang dari 3 Bulan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat yakni Kantor BPO DIY dan Disdikpora DIY terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang diduga merugikan negara Rp 35 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.