Kompas TV nasional hukum

Polisi-Polisi Ini Divonis Mati oleh Pengadilan karena Narkoba, Eks Kapolsek Astanaanyar...

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 14:28 WIB
polisi-polisi-ini-divonis-mati-oleh-pengadilan-karena-narkoba-eks-kapolsek-astanaanyar
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com / Shutterstock)
Penulis : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV- Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung karena kasus narkoba bersama belasan anak buahnya.

Yuni cs pun terancam hukuman berat salah satunya mendapat vonis mati dari pengadilan seperti yang dialami oleh sejumlah polisi-polisi sebelumnya.

Disarikan dari berbagai sumber, Kamis (18/2/2021), berikut ini Kompas.tv rangkum sejumlah polisi yang mendapat vonis mati karena tersangkut kasus narkoba:

Baca Juga: Sanksi yang Bakal Diterima Kapolsek Astanaanyar, Kapolda Jabar: Dipecat atau Dipidanakan

1.Rapi Rahmad Hidayat

Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada September 2020 silam menjatuhkan vonis hukumah mati kepada Rapi Rahmat Hidayat, seorang polisi yang menjadi kurir 10 kg narkoba jeni sabu. Selain dirinya, vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak bersama hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab kepada rekan Rapi bernama Rizal.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual, 30 September 2020.

Barang bukti dalam kasus tersebut adalah 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi

“Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri, seharusnya membantu pemberantasan narkoba,” kata Nahak menjelaskan pertimbangan majelis hakim memvonis hukuman mati tersebut.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dicopot Setelah Ditangkap karena Narkoba, Ini Sosok Penggantinya

Hakim pun menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa. Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.

Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea-Cukai Dumai pada 17 Februari 2020. Operasi tim gabungan ini mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Gaya Nyentrik Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Tak Mudah Dikenali dan Kerap Mengecoh Bandar Narkoba

Para terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum Agung Irawan menjelaskan, Rapi dan Rizal merupakan kurir yang telah beberapa kali melakukan aksinya.

Sedangkan Hendra dan Riman mendampingi saat penjemputan barang haram dari kapal di laut Dumai.

2. Hartono dan Faisal

Di Depok, dua anggota Polri bernama Hartono dan Faisal juga divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2020 lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan bobot nyaris 38 kilogram.

Baca Juga: Kapolda Jabar Keluarkan Surat Telegram, Beri Tindakan Tegas ke Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni

Vonis bagi kedua polisi bernama Hartono dan Faisal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 16 April 2020 lalu.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim, M Iqbal dalam amar putusannya seperti dilansir dari Kompas.com

"Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati,” tegas majelis hakim saat membacakan vonis.

Baca Juga: Sosok Kapolsek Astanaanyar yang Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Pernah Ungkap Peredaran Kokain

Iqbal menyatakan bahwa besaran sabu yang disalahgunakan, yakni 37,9 kilogram, menjadi unsur pemberat.

Tak hanya itu, status kedua terdakwa sebagai anggota Polri aktif juga menjadi unsur pemberat karena Hartono dan Faisal dianggap memahami soal hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kemudian mereka bertiga merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam," lanjut dia.

Majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan keduanya. Di samping itu, Iqbal memutus bahwa hak komunikasi untuk Hartono dan Faisal dicabut, mengantisipasi keterampilan khusus yang kemungkinan mereka miliki menilik latar belakang mereka sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kapolsek Kompol Yuni Purwanti Atas Kasus Narkoba

Terlebih, keduanya terbukti merupakan anggota sindikat jaringan narkoba dari Batam.

Adapun kasus yang membelit Hartono dan Faisal terungkap pada September 2019, ketika keduanya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Bogor.

Keduanya saat itu diduga hendak melancarkan transaksi penjualan narkotika dengan berperan sebagai kurir.

Sebagaimana diketahui Indonesia Police Watch (IPW) berharap 12 polisi yang pesta narkoba tidak hanya dipecat tetapi dihukum mati.

Hukuman tersebut dinilai IPW patut diberikan, karena 12 polisi yang pesta narkoba sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga: IPW Minta Polisi Terbukti Narkoba Dihukum Mati

“Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam keterangan yang diterima KompasTV, Kamis (18/2/2021).

Dalam kasus ini, Neta mendesak institusi Polri juga mengungkap soal dugaan keterlibatan 12 polisi yang ditangkap dalam sindikat narkoba.

Bagaimana pun, sambung Neta, insiden Kapolsek memimpin pesta narkoba merupakan pukulan keras bagi polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x