KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian sidang.
Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima oleh MK di antaranya karena permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonanan dianggap gugur.
Sejumlah pemohon juga tidak memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan pemerintah tak memiliki keinginan untuk melakukan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Mensesneg menyatakan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah berjalan dengan baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.