Mantan Ketua Umum Parfi yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Gatot Brajamusti dituntut 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum membuat Gatot syok. Namun, ia sedikit lebih lega karena istrinya, Dewi Aminah hanya dituntut tiga tahun penjara. Kuasa hukum Gatot sangat kecewa dengan besarnya tuntutan, karena menurut kuasa hukum, Gatot dan istrinya merupakan pengguna narkotika yang seharusnya mendapat rehabilitasi. Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah ditangkap Agustus 2016 silam di dalam kamar sebuah hotel di Mataram bersama 4 koleganya, yang salah satu di antaranya adalah artis Reza Artamevia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.