Kompas TV nasional hukum

Pinangki Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 14:58 WIB
pinangki-ajukan-banding-atas-vonis-10-tahun-penjara
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pinangki Sirna Malasari ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara setelah dinilai terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung bagi terpidana Djoko Tjandra. Banding yang diajukan Pinangki disampaikan Senin, 15 Februari 2021.

“Ya, Pinangki ajukan banding kemarin. Otomatis kami Jaksa Penuntut Umum juga harus banding,” kata jaksa Pamudji Yanuar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Jaksa Pinangki, Bu Doktor yang  Hidupnya Merasa Hancur

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara pada 8 Februari 2021. Selain itu, hakim juga mengenakan denda kepada Jaksa Pinangki sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ignasius Eko Purwanto.

Baca Juga: MAKI Sarankan Pinangki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Dalam putusannya, hakim berpandangan Pinangki terbukti bersalah sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Pununtut Umum. Antara lain, suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Hakim juga mengatakan tuntutan yang diberikan Jaksa terhadap sejumlah hal yang didakwa terhadap Pinangki rendah.

Seperti diketahui, Jaksa menuntut Pinangki Sirna Malasari 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelum putusan vonis, Pinangki didakwa melanggar pasal berlapis, pertama Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x