JAKARTA, KOMPAS.TV- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dikaji untuk direvisi. Sebab, Undang-undang ini dinilai memuat pasal karet.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan Mahfud MD, pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE. "Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata Mahfud melalui kicauan twitternya, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Markaz Syariah Rizieq Shihab Disomasi, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD
Namun dalam implementasinya, banyak masyarakat saling melapor berdasarkan UU ITE ini. Bahkan, ada yang beranggapan UU ini dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi sebagian mayarakat.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tambah Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD, Penangkis Serangan dari Sampang
Mahfud tidak menjelaskan ihwal pasal karet tersebut. Namun dalam pelaksanaan, banyak masyarakat yang diseret ke pengadilan berdasarkan cuitan atau komentar di media sosial yang dinilai menyinggung perasaan.
Mahfud sendiri belum bisa mamastikan, kapan dan bagaimana UU ini akan direvisi. "Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.