JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengomentari kematian Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata.
Dalam cuitannya di media sosial Twitter, Novel Baswedan mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Ustaz Maaher di saat kondisinya yang sedang sakit.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," kata Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha pada Selasa (9/2/2021) lalu.
Baca Juga: Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Ini yang Menjadi Sorotan DPP PPMK
Adalah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) yang melaporkan Novel Baswedan pada Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial.
Khususnya, terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Waketum PPMK, Joko Priyoski, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Pelapor Novel Baswedan: Ini Bukan Kritik, Ini Provokasi
PPMK menuding Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.
Menanggapi laporan Novel Baswedan ke polisi, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, angkat bicara.
Polisi berpangkat Inspektur Jenderal itu mengatakan bakal membantu Novel Baswedan dalam menghadapi pelaporan tersebut.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021), dikutip dari Tribunbews.com.
Karyoto menuturkan, pihaknya berharap kepolisian dapat dengan bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
Baca Juga: Novel Baswedan: Polisi Tidak Wajib Merespons Semua yang Dilaporkan Orang
"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu," ujarnya.
"Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support."
Lebih jauh, Karyoto menilai pelaporan terhadap Novel ini tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri.
Karena pada intinya, kata dia, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," katanya.
Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Penegakan Hukum di Era Jokowi, Bisa Diatur Cukong dan Kelompok Oligarki
Novel Dilaporkan ke Dewas KPK
Novel Naswedan ternyata tak hanya dilaporkan ke polisi. Ia juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh pelapor yang sama pada Senin (15/2/2021).
"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK, Lisman Hasibuan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Lisman menuturkan, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel Baswedan yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.
Sebagai penyidik senior KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurut Lisman, Novel harusnya bisa lebih dulu meminta klarifikasi kepada Polri ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher.
Baca Juga: Soal Laporan Terhadap Novel Baswedan, Ini Kata Polisi
"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan. Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga," ujar Lisman.
"Ini secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apa lagi kan dia mantan Polri sendiri."
Dengan cuitannya, ia juga memandang Novel bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.
Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.
"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum," kata Lisman.
Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Novel Baswedan Sindir Keras Polri: Jangan Keterlaluanlah
"Kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif."
Terakhir, Lisman mengatakan, tak hanya ke KPK dan Polri, PPMK bakalan segera mengadukan Novel Baswedan ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.