JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte baru saja dituntut tiga tahun penjara di kasus koruptor Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon didakwa menerima suap Rp 6.1 miliar untuk menghapus Red Notice terpidana Djoko Tjandra dari Interpol.
Baca Juga: Pusat Gempa Fukushima Jepang Dekat Lokasi Tsunami 10 Tahun Lalu
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain hukuman tiga tahun penjara, Irjen Napoleon juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti menerima uang suap dari terpidana kasus alih pinjam Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Deklarator KAMI Marwan Batubara: Kritik yang Positif Harus Ditindaklanjuti
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.