JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah gugur.
Ketetapan tersebut dibacakan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (15/2/2021).
"Menyatakan permohonan-permohonan pemohon gugur," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Kompas.com.
Anwar menjelaskan, gugurnya perkara tersebut karena pihak Akhyar-Salman ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Baca Juga: Akhyar Dilantik Menjadi Wali Kota Medan Definitif
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, permohonan dinyatakan gugur.
"Dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, mahkamah menyatakan permohonan gugur," ujar dia.
Sebelumnya, MK menggelar sidang sengketa Pilwalkot Medan pada Rabu (27/1/2021) dengan pemohon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.
Namun, dalam sidang yang disiarkan secara daring itu pihak pemohon tidak hadir baik secara luring ataupun daring.
"Sampai dengan saat ini informasi dari kepaniteraan pemohon nomor 41 (perkara sengketa Wali Kota Medan) belum hadir," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusamic Foekh.
Tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa pihak Akhyar dan Salman tidak hadir dalam persidangan. Namun, Daniel menegaskan, sidang perkara sengketa lainnya akan tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isi Permohonannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.