Kompas TV nasional sapa indonesia

Menolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda dan Penghentian Bansos, Relevankah?

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 12:01 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah meneken perpres nomor 14 tahun 2021, sebagai perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dalamm rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Dalam Perpres ini, sejumlah sanksi akan diberikan pada warga yang menjadi penerima vaksin akan tetapi menolak untuk mengikuti vaksinasi.

Pada pasal 13a ayat 4 disebutkan,orang-orang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi tidak mengikuti vaksinasi, bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Juga bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Selain itu, di pasal berikutnya juga disebutkan, warga yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian bansos pada 2021 yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi covdi-19.

Sementara itu, bansos program keluarga harapan untuk tahun ini diperluas menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. 

Sasarannya mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyoroti soal aturan sanksi bagi penolak vaksinasi covid-19.

Menurutnya, vaksinasi covid-19 mestinya bersifat sukarela. 

Dicky berharap pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum membuat keputusan, agar tidak ada reaksi keras dari masyarakat.

Juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan sanksi masih bersifat opsional.

Edukasi menjadi hal penting yang harus dilakukan agar program vaksinasi massal bisa segera selesai.

Harapannya kekebelan kelompok atau herd immunity terbentuk yang bertujuan untuk mengakhiri pandemi covid-19. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x