JAKARTA, KOMPAS.TV- Laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin sudah diteruskan ke Satgas Penanganan Radikalisme dan Kementerian Agama. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan berkoordinasi dengan Satgas dan Kementerian Agama terkait pelaporan Din Syamsuddin.
“Kami sudah meneruskan laporan dan koordinasi akan dilakukan untuk membuat satu kebijakan yang sama,” ujar Agus Pramusinto, Ketua KASN, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat tidak mudah menilai orang memiliki paham radikal tertentu. Sebab, sikap kritis dan radikal adalah dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tidak Persoalkan Din Syamsuddin
“Berpolitik merupakan pelanggaran untuk ASN, tetapi menyampaikan kritik adalah hal yang sah,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Din Syamsudin dilaporkan GAR Alumni ITB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dugaan pelanggaran disiplin PNS pada 10 November 2020.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan, Pemuda Muhammadiyah: Laporannya Tidak Memiliki Dasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.