Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengatur kewajiban memakai tanda khusus berupa stiker untuk angkutan berbasis aplikasi.
Kewajiban memasang stiker ditanggapi negatif oleh pengemudi taksi berbasis aplikasi di Palembang, Sumatera Selatan.
Pengemudi khawatir akan ancaman keselamatan mereka. Pasalnya, keberadaan angkutan berbasis aplikasi belum sepenuhnya diterima oleh komunitas angkutan konvensional di kota tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.