BOGOR, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri memastikan rombongan moge yang menerobos aturan ganjil genap Kota Bogor dan pemeriksaan surat rapid antigen di Posko Simpang Gadog, tidak melanggar protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat meninjau Pospol Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021).
"Saya cek (video) waktu di traffic light ini, rombongan berhenti dan menunjukkan hasil tesnya mereka. Bahwa mereka sudah bebas Covid-19 semua," jelas Istiono.
Dipertegas Istiono, rombongan moge telah membawa surat rapid antigen sebagai syarat kunjungan ke wilayah Puncak.
"Kami tidak bisa mencegah apapun (karena telah memiliki surat rapid antigen bebas Covid-19), (maka) dipersilakan jalan," katanya.
Selain telah berbekal surat rapid antigen bebas Covid-19, Istiono pun memastikan rombongan moge tidak mendapatkan pengawalan dari kepolisian.
"Kami sudah cek konvoi motor itu. Terutama kejadian kemarin. Enggak ada pengawalan," tegas Istiono.
Namun begitu, Istiono bersama jajarannya akan terus melakukan langkah-langkah protokol kesehatan Covid-19.
Petugas kepolisian akan melakukan imbauan kepada masyarakat agara sedapat mungkin tidak melakukan pergerakan ke luar daerah.
"Termasuk (melakukan) konvoi," ujarnya.
Baca Juga: Dikawal Polisi, Rombongan Moge Lolos dari Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Bogor
Rombongan moge melintas Kota Bogor dengan mengabaikan aturan ganjil genap dan melewati Posko Simpang Gadog tanpa pemeriksaan surat rapid antigen, viral di media sosial.
Rombongan moge itu diperkirakan terdiri dari 15 pengendara, namun belakangan Polresta Kota Bogor menyebutnya 12 pengendara, meluncur mulus menuju wilayah Puncak.
Menurut pengakuan tiga pengendara moge yang akhirnya mendapat penindakan Pemkot Bogor dan Polresta Kota Bogor, mereka memiliki acara kumpul-kumpul di Puncak.
Mereka juga mengakui ketidaktahuan mereka atas aturan yang ada. Di Balai Kota Bogor mereka mengaku salah atas pelanggaran yang dilakukan.
"Memohon maaf kepada Pemkot Bogor, Bapak Wali Kota, aparat dari Polres, juga aparat Satgas Covid-19, atas ketidakyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami jumat pagi."
"Kami mohon maaf. Kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum, kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
"Kami tidak tahu ada pemberlakuan itu. Sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indonesia," kata salah satu pengendara moge.
Baca Juga: Rombongan Moge Penerobos Ganjil Genap Didenda Rp250 Ribu Saja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.