JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyayangkan aksi pembongkaran KTP elektronik yang viral di media sosial.
Menurutnya, apabila KTP tersebut rusak, maka yang direpotkan adalah diri sendiri.
"Jangan merusak KTP-el karena itu adalah dokumen yang penting bagi anda sendiri. Bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi Covid-19," ujarnya, Jumat (12/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Video Bongkar Chip KTP-el Karena Dipakai untuk Lacak Lokasi, Ini Penjelasan Dukcapil
Chip KTP Berisi Data Pribadi
Zudan mengungkapkan, chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data pribadi seperti di KTP-el.
"Chip gunanya adalah untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto," ungkap Zudan.
Menurut dia, adanya chip tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.
Oleh karena itu, Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.
"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas dia.
Dibaca dengan Alat Khusus
Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan bahwa data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.
Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Ada perjanjian kerja sama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut," ujar Zudan.
Baca Juga: Aksi Konyol Maling Motor di Solo, Curi Scoopy Tinggalkan Vario Miliknya Plus KTP di Bagasi
Tak Bisa Melacak Pemiliknya
Zudan juga memastikan, chip pada KTP-el tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.