JAKARTA, KOMPAS.TV- Temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal anomali tuas pengatur tenaga mesin atau autothrottle Sriwijaya Air SJ182 mendapat respons dari DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadrie menilai maspakai Sriwijaya Air dan pemberi regulasi harus bertanggung jawab.
Ia mengungkapkan jika ada kerusakan seperti itu, maka semestinya sudah pernah ada sebelumnya.
“Jika sampai kejadian fatal sebelumnya pasti ada rentetan, itu yang harus diketahui, tidak mungkin langsung rusak,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Rilis Awal KNKT Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air, Ada 2 Perawatan Pesawat yang Ditunda
Ia pun berpendapat dugaan terkait kerusakan pesawat Sriwijaya Air SJ182 sebelum terbang ke Pontianak kemungkinan benar. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan sebagai pemegang regulasi untuk mengawasi lebih ketat.
Pengawasan yang dimaksud meliputi, detail pemeliharaan, jam terbang, kelayakan terbang, fasilitas pesawat, sampai ke persiapan SDM sebelum terbang.
Menurut Syarief, Kementerian Perhubungan harus turun tangan untuk mengambil tindakan.
Baca Juga: [FULL] Temuan Awal KNKT Terhadap Jatuhnya Sriwijaya Air
“Maskapai (Sriwijaya Air) harus bertanggung jawab, Kemenhub mengecek prosedur-prosedur itu dilakukan atau tidak, jika terjadi hal itu ada pemecatan ya lakukan, dibenahi, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.