JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad meminta pemerintah untuk memberi sanksi kepada penyelanggara jasa (wedding oganizer) yang menganjurkan nikah di bawah umur atau nikah ilegal sebab hal itu bertentangan dengan undang-undang.
“Ya jika melanggar aturan dan hukum formal tentu ada sanksinya. Tapi itu perlu diperingatkan bahkan kalau terus melakukan ya diberi sanksi,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Dadang, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Baca Juga: Bareskrim Dalami Laporan KPAI Soal Anjuran Nikah Usia 12 Tahun Dalam Promosi Aisha Weddings
“Maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga. Tapi ini juga harus dilihat kasus per kasus dan tergantung kepada kemaslahatannya,” tambah Dadang.
Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya.
Perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah.
Baca Juga: Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan Dengan Hukum
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri atas informasi yang dianggap meresahkan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga sudah meminta agar polisi bertindak. Sebab, penyedia jasa ini dinilai meresahkan. Dari situs dan akun facebooknya, aisha weddings menawarkan nikah siri, poligami dan nikah muda usia 12-21 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.